Ketua PBB Yakin Kaban Tidak Intervensi Soal Adelin

Ketua PBB Yakin Kaban Tidak Intervensi Soal Adelin

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2007 06:50 WIB
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) tidak yakin surat Menhut MS Kaban kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mempengaruhi keputusan hakim PN Medan yang memvonis bebas Adelin Lis. Namun partai berlambang bulan sabit dan bintang itu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden SBY untuk mengambil sikap terhadap Kaban."Beliau diangkat menjadi menhut karena kepercayaan yang diberikan SBY. Dan menjadi hak presiden kalau akan mengganti. Tapi saya tidak yakin kalau Kaban melakukan intervensi. Karena kalau itu dilakukan beliau, bukan saja Kaban, tapi juga partai akan malu dengan sikap itu," ujar Ketua DPP PBB Ali Mukhtar Ngabalin kepada detikcom, Kamis (9/11/2007). Ali mengatakan, mengenal baik ketua umumnya sebagai sosok yang lurus. Sehingga menurutnya tidak mungkin Kaban berani mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Adelin Lis.Jika ada yang terusik dengan keputusan hakim PN Medan, Ali mengatakan, sebaiknya tidak menjadikan Kaban sebagai kambing hitam."Kalau ada yang merasa janggal, kan upaya hukum tingkat berikutnya. Serahkan saja pada prosedur hukum," tutur anggota Komisi I DPR ini. Menurut Ali, surat Kaban yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut bukan untuk meringankan vonis Adelin Lis yang terbukti melakukan pembalakan liar. Melainkan surat itu agar penegak hukum dapat berlaku objektif dan adil dalam kasus pembalakan liar tersebut."Kalaupun Pak Kaban melakukan, itu dalam konteks kaidah hukum Islam, dikatakan janganlah kebencian kita terhadap seseorang menjadikan kita berlaku tidak adil terhadap orang itu. Jadi itu mungkin bentuk tanggung jawa beliau sebagai menhut," cetusnya.Surat Kaban kepada Kapolri dan Kapolda Sumut bernomor S 259/Menteri Kehutanan/IV/2006 tertanggal 21 April 2006. Surat itu menerangkan 2 perusahaan milik Adelin Lis yaitu PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan Inanta Timber adalah perusahaan swasta PMDN yang memiliki IUPHHK/HPH. Surat itu juga menyatakan pelanggaran yang dilakukan Adelin Lis adalah pelanggaran administrasi, bukan pidana. Namun akhirnya Adelin Lis divonis bebas oleh PN Medan pada 5 Nopember 2007. (rmd/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait