Kontras: Jaring Anggota LPSK Tak Hanya Berdasarkan UU PSK
Kamis, 08 Nov 2007 23:20 WIB
Jakarta - Kontras meminta pansel menyeleksi anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tidak hanya berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Tapi juga ukuran universal, seperti independensi, gender, keterwakilan wilayah agar bisa bekerja efektif."Kami melihat persyaratan dalam UU PSK tidak cukup sensitif terhadap problem PSK. Bila berdasarkan aturan normatif sementara, kami khawatir LPSK akan gagal menyentuh substansi persoalan perlindungan saksi korban di Indonesia," kata Kepala Divisi Reformasi Institusi Kontras, Haris Azhar, kepada wartawan di kantornya Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2007).Seperti diketahui, tim Seleksi Anggota LPSK di bawah Departemen Hukum danHAM telah mengumumkan 132 nama yang lolos seleksi administrasi tahappertama. Dari 132 orang yang terpilih, 55 orang adalah pengacara, 28 orang dosen, 15 orang mantan polisi, 11 orang PNS, 5 orang mantan anggota TNI, 5 orang dari LSM, 3 orang mantan jaksa, 2 orang masing-masing wartawan dan konsultan. Juga ada bekas anggota KPUD, guru, Ombusman Daerah, notaris dan swasta.Sedangkan berdasarkan kedaerahan, calon didominasi berasal dari Jabotabek sebanyak 92 orang, Jateng 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 4 orang dan luar Jawa hanya 13 orang. "Kenapa tim seleksi tidak memperhatikan orang-orang dari daerah lainnya, khususnya dari wilayah yang banyak konflik, sehingga calon itu nantinya lebih mengerti soal budaya, sosial, hukum dan politik di wilayah yang akan ditanganinya," jelas Azhar.Kontras meminta agar tidak hanya melakukan seleksi berdasarkan UU PSK, tapi mempertimbangkan juga problem yang pernah muncul untuk menjawab tantangan bagi LPSK. "Kami berharap adanya integrasi dari ukuran universal ini dapat mendorong LPSK dapat bekerja efektif dan memberikan keadilan bagi korban. Kami berharap serangan atau kriminalisasi akibat kelonggaran sistem dan struktur hukum terhadap korban tidak terjadi lagi," tandas Azhar.
(zal/mly)











































