Soal Al Qiyadah, Komnas HAM Prihatin Kekerasan Terus Terjadi
Kamis, 08 Nov 2007 23:11 WIB
Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) prihatin dengan menerima sejumlah pengaduan adanya tindak kekerasan terhadap kelompok Al Qiyadah Al Islamiah. Terutama setelah pihak Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan aliran itu sesat dan dilarang di seluruh Indonesia."Sebenarnya negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap kebebasan agama," kata Wakil Ketua II Komnas HAM Hesti Armiwulan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2007).Diakui Hesti, pemerintah memang harus menjaga ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat serta kebebasan beragama. Pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma HAM yang diakui dalam UUD 1945. Untuk itu, Hesti mengimbau, semua pihak diminta segera menghentikan tindak kekerasan terhadap kelompok Al Qiyadah Al Islamiah."Aparat harus mengambil tindakan tegas kepada orang-orang yag melakukan tindak kekerasan mulai perburuan, pemukula dan pengrusakan terhadap milik orang lain. Aparat harus menegakan hukum, ketertiban dan mengambil tindakan yang tepat tanpa diskriminasi," jelas Hesti.Sementara Wakil Ketua I Komnas HAM M Ridha Saleh menambahkan, pihaknya tengah merencanakan untuk melakukan dialog politik tentang persoalan aliran sesat dengan berbagai kalangan. Di antaranya pihak Polri, Kejaksaan Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Presiden SBY."Kami belum tahu, kapan Presiden mengundang kami. Kami juga mengagendakan dialog dengan lembaga lainnya," ujar Ridha.
(han/mly)










































