Karir Hakim Adelin Bisa Dijegal
Kamis, 08 Nov 2007 22:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jika hasilnya terjadi unprofesional conduct, MA bisa menjegal karir hakim tersebut."Kalau memang terjadi unprofesional conduct, maka kita bisa melakukan langkah-langkah penjegalan karirnya," tegas Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Menurut juru bicara MA ini, hasil eksaminasi nantinya tidak akan diumumkan kepada publik. Alasannya, untuk menjaga independensi pemeriksaan kasasi kasus ini. Eksaminasi ini tidak berpengaruh kepada kasusnya, hanya berpengaruh kepada hakim yang membuat putusan.Dalam kasasinya, lanjut Djoko, dirinya kemungkinan tidak akan masuk dalam majelis hakim. Jika masuk paling hanya sebagai anggota, bukan ketua majelis.Mengenai keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim perkara ini, Djoko mempersilakannya. "Itu kan eksternal. Kalau kami kan internal dan kita berada dalam satu sistem kekuasaan kehakiman," ujarnya.
(mly/mly)











































