MA Eksaminasi Putusan Adelin Lis

MA Eksaminasi Putusan Adelin Lis

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 22:30 WIB
Jakarta - Bebasnya Adelin Lis membuat Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk mengeksaminasi putusan Pengadilan Negeri Medan. Tim ini dipimpin Ketua Muda (Tuada) MA bidang Pengawasan Djoko Sarwoko."Saya sudah menerima putusan itu, dan saya sendiri yang akan memimpin tim (eksaminasi) itu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Menurut Djoko, salinan putusan itu juga telah diberikan kepada Tuada MA lainnya yakni Tuada Pidana Khusus (Pidsus) dan Pidana Umum (Pidum).Djoko menjelaskan, tim ini akan memeriksa putusan tersebut. Namun hasil dari eksaminasi putusan ini hanya berpengaruh kepada hakim PN Medan yang memeriksa perkara tersebut. "Hasil dari eksaminasi itu tidak akan diumumkan ke publik. Sebab kalau diumumkan akan mempengaruhi perkara itu di tingkat berikutnya, " imbuhnya. (mly/mly)


Berita Terkait