Tersangka VLCC Hati-hati, Pemeriksaan Jadi Lama
Kamis, 08 Nov 2007 20:38 WIB
Jakarta - Penyidik Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal VLCC. 2 Tersangka telah diperiksa untuk kedua kalinya. Pemeriksaan berkali-kali ini disebabkan tersangka hati-hati memberi keterangan.Kedua tersangka adalah eks Dirut PT Pertamina Ariffi Nawawi dan eks Direktur Keuangan Alfred H Rohimune"Orang diperiksa sebagai saksi dengan sebagai tersangka itu beda. Barangkali karena hati-hati maka pemberian keterangan agak lambat. Akibatnya sudah 2 hari diperiksa belum selesai. Barang kali itu," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2007).Untuk pemeriksaan mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, menurut Kemas akan dilanjutkan Jumat 9 November 2007. Sedangkan mantan Dirut PT Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H Rohimune akan dilanjutkan Senin 12 November 2007. Kemas menjelaskan, Kejagung belum memikirkan penahanan terhadap 3 tersangka. Hal itu karena mereka dinilai bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, tidak berusaha melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti."Kan syaratnya ada 3. Sementara kita anggap masih kooperatif," ujarnya.
(mly/mly)










































