SBY Setuju Adelin Lis Dijerat Money Laundering

SBY Setuju Adelin Lis Dijerat Money Laundering

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 18:26 WIB
Jakarta - Presiden SBY setuju dengan rencana kepolisian yang akan menjerat kembali Adelin Lis dalam money laundering kasus pembalakan liar."Presiden bilang ini (kasus Adelin Lis) dilanjutkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (8/11/2007).Hendarman mengaku, Kejagung akan segera mengajukan kasasi. Namun waktunya sedang dalam proses."Dalam waktu 14 hari setelah putusan segera mengajukan kasasi. Jadi kan masih ada waktunya," jelas mantan Jampidsus itu.Mengenai rekomendasi Menhut kepada Kapolri dan Kapolda Sumut yang merekomendasikan Majelis Hakim PN Medan untuk memvonis bebas Adelin Lis, Hendarman membantahnya."Bukan. Yang saya baca, hakim itu mempertimbangkan ada alasan kalau di korupsi itu tidak bisa, karena belum ada perbuatan yang melawan hukum. Juga belum ketemu di mana katanya areal yang di luar itu (areal penebangan di luar batas areal yang diberikan pada HPH milik Adelin Lis)," beber pria berkaca mata itu.Oleh karena itu, sambung Hendarman, tidak ada konspirasi dalam putusan bebas Adelin Lis."Konspirasi harus dibuktikan. Kalau hanya bilang konspirasi, indikasi kan harus ada bukti," kata Hendarman.Soal permintaan kuasa hukum Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea agar SBY memberikan jaminan perlindungan jika kliennya diperiksa dalam kasus money laundering, Hendarman mengaku pihaknya tidak mengurusi hal tersebut."Kita mengajukan kasasi dan saya minta Jampidum melakukan eksaminasi kenapa sampai itu bebas. Kalau bebas konsekuensinya di jaksa di eksaminasi atau diteliti kasusnya. Saya nggak ada urusan dengan itu. Saya urusannnya penuntutan," pungkas dia. (nik/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads