Pengacara Protes Kejagung Jika Laksamana Ditahan
Kamis, 08 Nov 2007 17:13 WIB
Jakarta - Tim pengacara tersangka dugaan korupsi pembelian VLCC mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, memperkirakan Laks tak akan ditahan hari ini. Jika ditahan, pengacara Laks akan mengajukan protes pada Kejaksaan Agung (Kejagung)."Saya kira tidak ada penahanan Laks. Kalau ada penahanan, kita nanti mengajukan protes pada Kejaksaan Agung. Apa dasar dilakukan penahanan tersebut," kata ketua umum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) RO Tambunan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/11/2007)Tambunan yang mendampingi Laks selama pemeriksaan, memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan mepersulit pemeriksaan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti."Itu jelas beliau kompromi. Hari ini dalam pemeriksaan, dia selalu patuh," imbuhnya.Hingga pukul 16.50 WIB, pemeriksaan terhadap Laks masih berlangsung. Menurut Tambunan, Laks telah dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi. Sementara sekitar 20 pendukung Laks, yang sebagian besar mengenakan kaus merah hitam berlogo Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), masih tampak duduk-duduk di luar gerbang belakang Kejagung.
(nwk/nrl)











































