Sebelum Diperiksa, Hakim Adelin Minta KY Bawa Izin dari MA

Sebelum Diperiksa, Hakim Adelin Minta KY Bawa Izin dari MA

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 17:11 WIB
Jakarta - Rencana Komisi Yudusial (KY) untuk memeriksa lima hakim PN Medan yang memvonis bebas Adelin Lis tidak akan berjalan mulus. Sebab hakim tidak akan bersedia diperiksa jika KY tidak mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA).Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga salah satu anggota majelis hakim, Jarasmen Purba, menyatakan, siapa pun tidak dapat mengintervensi keputusan hakim, sebab dilindungi undang-undang. "Jadi tidak bisa diintervensi," kata Jarasmen kepada wartawan di PN Medan, Jalan Pengadilan Medan, Kamis (8/11/2007) .Mengenai rencana KY yang akan melakukan pemeriksaan pekan depan, seperti disampaikan anggota KY Zainal Arifin, Jarasmen mempersilakan KY untuk datang. Namun diingatkan, pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ada izin dari MA. Selama izin dari MA itu belum ada, para hakim tidak akan bersedia diperiksa.Kalau pun izin dari MA turun, kata Jarasmen, KY hanya bisa sebatas memintai keterangan. Tidak bisa mengintervensi keputusan hakim, yang pada Senin (5/11/2007) membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan dan korupsi. (rul/nrl)


Berita Terkait