Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya mengapa 1 Juni libur Hari Lahir Pancasila dan bagaimana sejarah penetapannya. Hal ini ternyata tidak lepas dari sejarah panjang ketatanegaraan Indonesia serta ketetapan hukum yang berlaku.
Sejarah Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945
Bersumber dari keterangan resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, berdasarkan sejarah, gagasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dimunculkan ke publik pada tanggal 1 Juni 1945. Pada momentum tersebut, Ir. Sukarno yang berstatus sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), memperkenalkan gagasan tersebut.
BPUPK yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat melaksanakan sidang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dengan agenda utama membahas dasar negara. Pidato Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPK.
Momen bersejarah inilah yang kemudian menjadi titik awal atau cikal bakal lahirnya dasar negara Republik Indonesia.
Meskipun demikian, proses pengesahan Pancasila tidak terjadi secara instan. Gagasan Pancasila yang disampaikan Sukarno di sidang BPUPK dirumuskan ke dalam Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Sebelum dimulainya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terjadi kesepakatan krusial untuk merubah rumusan sila pertama di dalam Piagam Jakarta menjadi kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa". Rumusan final dari Pancasila ini kemudian baru disahkan secara resmi oleh PPKI sebagai dasar negara pada sidang tanggal 18 Agustus 1945.
Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Libur Nasional
Sebelum adanya ketetapan mengenai Hari Lahir Pancasila, pemerintah telah terlebih dahulu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Demi melengkapi rentetan sejarah ketatanegaraan Indonesia secara utuh, dirasa perlu untuk menetapkan hari lahirnya Pancasila secara resmi. Upaya ini penting agar Pancasila dapat terus diamalkan dalam kehidupan bernegara dan kelestariannya terjaga dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan regulasi khusus mengenai Hari Lahir Pancasila. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Keppres tersebut, pemerintah memberikan dua ketetapan pokok:
- Pertama, menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila
- Kedua, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan dan diberlakukan sebagai hari libur nasional
(kny/jbr)











































