Bunuh Pengusaha Es, Bripda Norman Lolos dari Hukuman Mati

Bunuh Pengusaha Es, Bripda Norman Lolos dari Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 16:25 WIB
Semarang - Bripda Norman Irawan Umar (26) dihukum 14 tahun karena terbukti menembak mati pengusaha es balok. Sebelumnya, dia dituntut hukuman mati.Saat melakukan tindakan sadis itu atau 11 Maret 2007 lalu, Norman bertugas di Bagian Detasemen Markas Polda Jawa tengah. Saat disidik kesatuannya, dan akhirnya kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, ia dipecat.Norman diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (8/11/2007). Dia didampingi kuasa hukumnya, Syaiful Anam. Sidang dipimpin Hakim YB Gunadi.Dalam putusannya, hakim menilai keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada menunjukkan terdakwa memang sengaja membunuh pengusaha es balok, Trenggono Sutejo (66), warga Jalan Rinjani No 6 Semarang. Terdakwa memuntahkan enam peluru."Dua kali pada bagian kepala korban yang merusak jaringan otak dan empat kali di bagian punggung yang merusak bagian tulang," kata hakim. Sebelum menembak, terdakwa bersama temannya, Heru membuntuti Trenggono ke Hero. Saat korban keluar, Norman dan Heru segera memyanderanya. Dengan mobil korban, Norman dan Heru berkeliling kota untuk negosiasi."Saat hendak diperas, korban hanya membawa Rp 20 ribu. Dua ATM yang ia bawa juga hanya berisi Rp 60 ribu. Akhirnya terdakwa menyuruh saksi Heru keluar mobil, sementara tedakwa membawa korban ke Hutan Sigar Bencah, Tembalang," jelasnya.Esoknya, Trenggono ditemukan tergolek dengan enam luka tembakan. Jenis peluru dan pistol yang digunakan cocok dengan milik Norman. Begitu juga dengan sidik jari yang menempel di mobil korban.Saat divonis 14 tahun karena menyalahi Pasal 340 KUHP, Norman tampak bingung. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, lelaki kelahiran 1981 itu mengatakan masih pikir-pikir. Pada 30 Oktober lalu, dia dituntut hukuman mati. (try/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads