Eman: Pengusaha Akan Trauma Kerjakan Proyek Pemerintah
Kamis, 08 Nov 2007 16:03 WIB
Jakarta - Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman trauma akibat divonis korupsi dalam proyek AFIS. Eman yakin, pengusaha-pengusaha lain akan berpikir 3 kali untuk mengerjakan proyek pemerintah.Hal itu disampaikan Eman dalam jumpa pers usai disidang di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/11/2007)."Saya yakin semua pengusaha akan setuju dengan saya. Siapa pun pengusahaanya, mereka akan trauma," kata Eman.Betapa tidak trauma, Eman mengaku tidak terlibat dalam kongkalingkong penunjukan langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek AFIS. Setelah melaksanakan proyeknya, keuntungan yang diperolehnya dihitung sebagai kerugian negara."Giliran negara rugi, pengusaha yang disalahkan. Giliran pengusaha rugi, ditanggung sendiri," imbuh Eman.Kerugian Rp 3,7 miliar yang dihitung majelis hakim yang diketuai Moerdiono, kata Eman, sebenarnya tidak dinikmati Sentral Filindo karena itu akan digunakan untuk membayar utang ke Dermalog sebesar US$ 490 ribu.Namun majelis hakim, berdasarkan pendapat seorang saksi ahli dalam persidangan, menolak menggunakan bukti invoice utang tersebut. Menurut ahli itu, invoice tersebut tidak bisa dijadikan bukti karena tak memiliki tenggat jatuh tempo pembayaran laiknya utang. Sehingga dari 3 invoice Dermalog ke Sentral Filindo, hakim hanya mengakui satu invoice yakni pembayaran sebesar Rp 9,6 miliar."KPK telah menghilangkan fakta. Tidak ada jatuh tempo itu salah, sebenarnya ada. Dan sekarang PT Sentral Filindo harus melunasinya sementara harta saya telah disita," kata Eman.Eman pun uring-uringan dengan saksi ahli yang menghilangkan fakta 2 invoice lainnya itu. Kompetensi sang saksi ahli dipertanyakan."Bagaimana bisa seorang saksi ahli hanya tamatan D3?" kata pengacara Eman, Umbu Samapatty. "Saksi ahli yang kami tampilkan adalah pensiunan pejabat tinggi tapi itu tidak diperhatikan," imbuh Umbu.Kini Eman hanyalah bisa meratapi dirinya sendiri. Eman tampak marah bercampur trauma. "Saya memutuskan tidak akan percaya lagi dengan pemerintah," pungkas Eman yang menyatakan akan banding atas putusan hakim.
(aba/nrl)











































