Fenomena 'pocong' keliling hingga 'pocong' bergolok membuat heboh warga terutama di Tangerang Raya dan Jakarta. Polda Metro Jaya turut memberikan atensi pada fenomena ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin mengatakan pihaknya akan bertindak seusai hukum apabila ada 'pocong' melakukan dugaan tindak pidana. Dia menegaskan tak akan pandang bulu.
"Apabila di dalam fenomena pocong ini terdapat dugaan tindak pidana, baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya, kami juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengakui fenomena pocong ini memang membuat heboh warga. Untuk itu, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Tentunya di dalam mitigasi fenomena pocong ini kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk lebih peka dengan lingkungan," ujarnya.
Selanjutnya, Polda juga menyiapkan langkah antisipatif sekaligus upaya pencegahan adanya tindak pidana dalam fenomena ini. Apalagi saat ini sedang ramai isu pocong di media sosial.
"Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif dengan adanya fenomena pocong ini," ucapnya.
(zap/mea)










































