Duet Bareng Curanmor Spesialis Hajatan di Serang, Eks Biduan Ditahan

Duet Bareng Curanmor Spesialis Hajatan di Serang, Eks Biduan Ditahan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 22 Mei 2026 17:01 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Foto ilustrasi borgol. (Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin)
Serang -

Polisi membongkar kerja sama antara Jimi alias Kiming dan mantan biduan, Diana alias Dian, untuk menggasak sepeda motor di lokasi hajatan. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah, (Dian) juga sudah jadi tersangka dan ditahan karena membantu," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Jumat (22/5/2026).

Menurut Andi, Dian memiliki peran penting dalam aksi pencurian itu. Dian memiliki informasi soal lokasi hajatan yang ramai di Provinsi Banten, hingga Jakarta.

"Dia sebagai mantan penyanyi, memberi informasi lokasi hajatan," kata Andi.

"Mereka beraksi di Serang, Lebak, Tangerang, hingga Jakarta," ujarnya.

Menurut Andi, Dian mengaku lima kali melakukan aksinya. Kiming lebih sering pergi sendirian ke lokasi hajatan atas informasi dari Dian.

"Kalau Dian ngaku baru ikut lima kali. Kalau pelaku laki-laki, dia sendiri pakai kendaraan umum," katanya.

Andi menyebut keduanya memiliki hubungan pacaran. "Padahal, tersangka laki-laki sudah punya istri," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengimbau tuan rumah hajatan berkoordinasi dengan polisi jika mengadakan hiburan.

"Terkait pengamanan saat hajatan, silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar dibantu pengamanan dengan melibatkan juga stakeholder dan masyarakat sekitar," kata Andri.

Awal Mula Terungkap

Sebelumnya, AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, korban baru selesai menonton hiburan yang digelar warga yang sedang hajatan.

"Motor milik korban tidak ada, padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga," kata Andri, Kamis.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Sebagai tindak lanjut, polisi menyelidiki kasus itu dan mengungkap komplotan curanmor spesialis hajatan.

Awalnya, polisi mengamankan pria bernama Saedi pada Rabu (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kemudian, polisi menangkap Suherman pada Kamis (15/5/2026) di rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian," ucap Andri.

Kedua tersangka mengaku mendapat kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming. Polisi kemudian menangkap Jimi alias Kiming saat akan beraksi di wilayah Kota Serang bersama pacarnya, Dian.

"Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian," katanya.

Menurut Andri, pelaku merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, pelaku telah beraksi di 15 lokasi.

Halaman 2 dari 2
(aik/zap)


Berita Terkait