Kejagung Bimbing Ditjen Pajak Sidik Pajak Asian Agri Group
Kamis, 08 Nov 2007 14:25 WIB
Jakarta - Menyidik kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG), Ditjen Pajak membutuhkan bimbingan Kejagung. Tindak pidana perpajakan ini diduga merugikan negara Rp 1,340 triliun."Kita akan memberikan bimbingan, misalnya setiap penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kita berkoordinasi, mendengar dan meneliti supaya jangan terjadi bolak-balik perkara. Jadi ini gaya-gayanya kerjasama seperti timtas tipikor," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Dalam kasus ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL.Para tersangka diduga memberi laporan pajak yang tidak benar. Dari barang bukti berupa 1.500 dokumen perpajakan, penyidik menyimpulkan data yang dimuat dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) adalah data yang tidak sebenarnya.Saat didesak apakah ST yang dimaksud adalah petinggi Asian Agri Group Sukanto Tanoto, Ritonga mengelak. "Pokoknya yang membuat dan meneken SPT," kilahnya.Pemiliknya yah? "Tidak bisa dikatakan begitu," elaknya.Mennurut Ritonga, dalam ketentuan hukum, tidak perlu disebutkan jabatan pembuat SPT."Dalam hukum, barangsiapa membuat atau mengisi SPT pajak yang tidak benar atau tidak sebagaimana mestinya, berarti pertanggungjawabannya adalah pada yang membuat SPT itu," jelasnya.Perbuatan para tersangka, tutur dia, bertujuan untuk menghindar dari kewajiban pajak yang besar. Modus operandi yang digunakan adalah penggelembungan pengeluaran, manajemen fiktif, hedging, dan transfer pricing. Perbuatan ini dijerat dengan pasal 39 UU perpajakan."Tindak pidana perpajakan masuk dalam pidana umum, maka Jaksa Agung memerintahkan Jampidum untuk mem-back up sepenuhnya langkah penyidik pajak," kata Ritonga. Tercatat ada 4 JPU yang diketuai Nurrohmat.
(sss/ana)











































