Siapa Aktor AFIS Sebenarnya?

Siapa Aktor AFIS Sebenarnya?

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 14:22 WIB
Jakarta - Proyek automatic fingerprints identification system (AFIS) telah membuat rekanan Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman harus meringkuk di bui. Namun Eman menuding, aktor sebenarnya malah tak kena. Siapakah itu?"Kalau bicara aktor, aktor sebenarnya adalah user, pengguna langsung, Direktur Daktiloskopi Nazaruddin Bunas," kata Eman dalam jumpa pers usai divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Proyek AFIS sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2002, pasca peristiwa Bom Bali I. Namun sampai 2003, Direktorat Daktiloskopi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM gagal mencari alat AFIS yang sesuai spesifikasi.Pada tahun 2003, diundanglah 13 perusahaan ke Ditjen AHU. "Kemudian jadi 7 perusahaan. Dari 7 perusahaan jadi 3 perusahaan. Lalu mereka memilih saya," kata Eman yang berpengalaman bekerja di Kanada di bidang kearsipan itu.Sentral Filindo menang karena alat yang ditawarkan memang paling canggih dan sesuai spesifikasi pemerintah dalam rangka memerangi terorisme itu. Namun proyek ini gagal karena tidak berhasil masuk APBN 2003.Pertengahan tahun 2004, meledak lagi Bom Bali II. Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri kalang kabut. Rapat kabinet terbatas kemudian memerintahkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra segera mengadakan proyek AFIS.Yusril memerintahkan bawahannya untuk segera menyiapkan proposal supaya bisa masuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN 2004. Nazaruddin Bunas dan Sekretaris Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah kemudian segera bertindak. Dalam fase ini munculah pengusaha bernama Yendra Fahmi yang dikabarkan 'dekat' dengan Yusril untuk melobi Eman."Yang mengenalkan Yendra Fahmi orang dari Departemen Kehakiman, bukan dari saya. Tak ada inisiatif dari saya," kata Eman.Yendra dijanjikan mendapat 10 persen dari nilai proyek oleh Eman. Namun di kemudian hari, karena proyek ini bermasalah, Yendra mengembalikan Rp 1,6 miliar yang diterimanya dari Eman itu.Lobi Yendra itu seperti sudah diduga memang berhasil. Sebelum panitia pengadaan terbentuk, Nazaruddin dan Richson membuat memorandum penunjukan langsung AFIS oleh PT Sentral Filindo. Tanggal 14 Oktober 2004, Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus menandatangani dan mengajukan memorandum itu ke Yusril Ihza Mahendra.Hanya butuh 4 hari, Yusril menyetujui penunjukan langsung Sentral Filindo melalui SK Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 18 Oktober 2007. Selang dua hari setelah itu, Yusril 'dimutasi' menjadi Menteri Sekretaris Negara.Setelah SK Menteri keluar, barulah Kabag Pengadaan Barang Ditjen AHU Apendi ditunjuk menjadi Pimpro. Apendi membulatkan nilai proyek menjadi Rp 18,5 miliar.Nah, atas dasar itu, Eman Rachman bersikukuh tak terlibat sama sekali dalam kongkalingkong pengadaan AFIS yang divonis hakim merugikan negara Rp 5,9 miliar itu. Eman juga berpendapat, 2 terdakwa lain Zulkarnaen Yunus dan Apendi."Kalau saya, Pak Apendi dan Zulkarnaen itu tidak mengerti. Pak Apendi sebagai pimpro tidak tahu history kasus ini, dia ditunjuk bulan November 2004 kok. Demikian juga Pak Zulkarnaen," kata Eman.Zulkarnaen dan Apendi disidang dalam satu berkas, namun terpisah dengan sidang Eman. Dalam persidangan yang berlangsung 29 Oktober 2007 lalu, Zulkarnaen dan Apendi dituntut 4 tahun penjara. Senin 12 November nanti, keduanya akan menghadapi vonis. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads