Aturan mengenai libur peringatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tersebut diterbitkan sebagai pedoman hari libur nasional dan cuti bersama bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Jadwal Libur Lebaran Haji 2026
Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Lebaran Haji atau peringatan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada akhir bulan Mei 2026. Pemerintah mengalokasikan waktu libur selama dua hari berurutan untuk peringatan ini.
Waktu istirahat tersebut mencakup penetapan satu hari libur nasional dan satu hari tambahan untuk cuti bersama. Berikut adalah rincian tanggal libur Lebaran Haji 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah
Libur Panjang Lebaran Haji 2026
Setelah libur Lebaran Haji 2026, ada hari kejepit nasional (Harpitnas) tanggal 29 Mei 2026 karena terletak di antara cuti bersama Idul Adha dan libur akhir pekan. Menurut kalender, 29 Mei 2026 bukan tanggal merah.
Namun, setelah libur Lebaran Haji 2026, ada tanggal merah lainnya. Pada hari Minggu, 31 Mei 2026, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE. Selanjutnya, pada hari Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.
Dengan mengajukan satu hari cuti tahunan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, masyarakat bisa memperoleh total libur hingga enam hari berturut-turut. Berikut rinciannya.
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi ambil cuti tahunan (hari kerja)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Simak juga Video 'Suasana Masjidil Haram Seminggu Sebelum Puncak Haji':
(kny/idn)











































