Nakhoda Ciap Didenda Rp 1 M

Nakhoda Ciap Didenda Rp 1 M

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 12:39 WIB
Jakarta - Nasib nahkoda MV KHF 1233 yang bernama Cati Muangpun alias Ciap telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan."Ciap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perikanan melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan," kata Kadispen Armabar Letkol Laut (KH) Drs Hendra Pakan dalam keterangan tertulis pada detikcom, Kamis (8/11/2007).Hendra menyatakan, terdakwa Cati Muangpun alias Ciap dipidana denda Rp 1.000.000.000 atau kurungan 4 bulan. Barang bukti berupa 1 unit MV KHF 1233 beserta perlengkapannya dan 1 bundel dokumen kapal tersebut dirampas oleh negara. MV KHF 1233 adalah jenis kapal ikan asing/KIA berbendera Malaysia dengan bobot 55.86 Gt. Kapal beserta 8 ABK-nya ditangkap KRI Teluk Cirebon Tg Peureulak Selat Malaka dan kemudian diserahkan ke Lantamal I Belawan untuk proses lebih lanjut. (nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads