Eman Rachman Divonis 4 Tahun Penjara

Eman Rachman Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 12:01 WIB
Jakarta - Eman Rachman, pria yang ditahan lalu istri keguguran dan anak digigit anjing, divonis 4 tahun penjara. Eman juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar."Terdakwa Eman Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Moerdiono membacakan putusan di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Dakwaan primer untuk Dirut PT Sentral Filindo ini adalah pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Subsidernya pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP."Unsur secara melawan hukum telah terpenuhi," bunyi putusan yang dibacakan bergantian oleh 5 hakim itu.Eman terbukti telah mengatur proyek automatic fingerprints identification system (AFIS) dilakukan oleh perusahaannya. Termasuk Eman menetapkan harga sendiri sebelum panitia pengadaan AFIS itu sendiri terbentuk."Hal ini sangat bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata hakim.PT Sentral Filindo juga terbukti tidak layak sebagai pelaksana proyek bernilai Rp 18,5 miliar. PT ini terbukti hanya sebagai intermediary, bukan distributor dari produsen AFIS Dermalog dari Jerman."PT Sentral Filindo tidak memiliki angka pengenal impor (API) sehingga bertentangan dengan ketentuan Menteri Perdagangan," imbuh hakim.Atas dasar itu, hakim berpendapat, seharusnya pemerintah berhubungan langsung dengan Dermalog. Pemerintah hanya perlu membayar sebanyak yang PT Sentral Filindo bayarkan ke Dermalog, yakni Rp 9,6 miliar.Karena itu tak terjadi, setelah dikurangi biaya pemasangan dan perawatan, pemerintah dirugikan sebesar Rp 3.736.275.017. Sehingga, angka itu diwajibkan pada Eman untuk diganti, yang jika tidak dibayar akan diganti pidana penjara 1 tahun. (aba/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads