Amplop Berkode di Balik Dugaan Suap ke Dirjen Bea Cukai

Amplop Berkode di Balik Dugaan Suap ke Dirjen Bea Cukai

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Mei 2026 06:00 WIB
Saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di kasus suap Bea Cukai (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Foto: Saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di kasus suap Bea Cukai (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Jakarta -

Terungkap kode amplop dari Blueray dalam sidang kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Selain itu, jaksa mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Jaksa saat mendatangkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Mulanya jaksa menampilkan foto barang bukti amplop yang telah didapat.

"Izin, majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa.

Jaksa kemudian mencecar Ocoy siapa pemilik salah satu amplop berkode 'SIS'. Ocoy menyatakan amplop tersebut milik Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono

"Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Ocoy.

"Baik. Kemudian, itu lagi di pojok itu ada SS. SS itu maksudnya siapa? Masih Pak Sisprian kah?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Ocoy.

Kode dalam Amplop

Jaksa kemudian mengungkap adanya kode lain yang ditulis dalam amplop. Salah satunya ada kode OC, yang dimiliki oleh Ocoy.

"Baik. Nah, ini kaitannya dengan data, izin majelis, ini adalah data yang kami dapat dari bagian keuangan BlueRay. Baik, sesuai kode dulu Pak Ocoy, sesuai kode dulu untuk yang tujuh, kode mulai delapan dulu, yang OC adalah saksi?"

"Iya, Pak," jawab Ocoy.

Sejumlah Nama Pejabat Disebut Terima Duit

Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada kementerian Keuangan disebut menerima uang dengan mata uang dolar Singapura. Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang SDG 213.600.

Dalam data itu, ada kode nama beserta jumlah uang yang diterima. Salah satunya, ada kode nama Ocoy sendiri, jaksa mengatakan Ocoy menerima uang SDG 42.800.

"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir.

"Iya, Pak," jawab Ocoy.

Kemudian ada juga bukti penyerahan uang SGD 28.500 dan SGD 7.200 kepada orang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.

Lalu, ada juga penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai SGD 5.400.

Setelah sejumlah nama muncul. Tibalah jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, karena dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima SGD 213.600.

"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.

"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.

Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan 'iya'.

"Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dijawab 'iya' oleh Ocoy.

Bea Cukai Buka Suara

Pihak Bea Cukai buka suara. Bea Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, ketika dihubungi, Kamis (21/5).

Namun, karena sudah masuk tahap persidangan, pihaknya belum mengomentari lebih lanjut soal perkaranya. Hal itu untuk menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ucapnya.

Halaman 2 dari 4
(rdp/rdp)


Berita Terkait