Warga Meruya Selatan Sepakat Damai dengan PT Porta Nigra
Kamis, 08 Nov 2007 11:31 WIB
Jakarta -
Kisruh tanah di Meruya Selatan berakhir sudah. Pertikaian ini berakhir antiklimaks: damai.Puluhan warga Meruya Selatan memenuhi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman. Mereka hadir untuk menyaksikan sidang ketok palu perdamaian. Mereka datang dengan menumpang satu bus besar dan langsung menuju ruang tempat berlangsungnya sidang. Menurut kuasa hukum warga Meruya Selatan, Laurentius Toreh, agenda sidang adalah penetapan hakim tentang perdamaian yang sudah disepakati antara 1.500 warga dengan PT Porta Nigra. "Masalah kita sudah selesai. Dalam sidang ini hakim menegaskan kembali lewat ketok palu," kata Laurentius Toreh, Kamis (8/11/2007). Dia menjelaskan, poin penting kesepakatan damai adalah PT Porta Nigra telah setuju untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tanah milik warga. Dengan demikian, lanjut Laurentius, dengan adanya perdamaian tersebut hak-hak warga akan kembali pulih."Rekan-rekan kalau mau pinjam uang ke bank tidak ditolak. Bisa menjual rumahnya, bisa mengagunkan rumahnya," imbuh dia. Menurut Laurentius, kesepakatan damai ini diambil bukan tanpa alasan. Proses hukum jika dilanjutkan sampai selesai justru akan memakan waktu lama. Perdamaian disepakati karena juga menguntungkan warga.
(ptr/nrl)










































