Ketua DPR Persilakan KPK Tahan Saleh Djasit
Kamis, 08 Nov 2007 10:41 WIB
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Saleh Djasit ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar) Pemprov Riau.Ketua DPR Agung Laksono mempersilakan KPK menahan yang bersangkutan asal ada izin dari Presiden SBY."Harus ada izin presiden dulu untuk dilakukan tindakan penahanan, sehingga itu didasarkan pada landasan hukum yang kuat," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11/2007).Agung menegaskan, tidak ada pengistimewaan terhadap anggota DPR tertentu, termasuk Djasit."Kita tidak melindungi anggota dewan. Tidak ada yang kebal hukum, baik sebagai sebagai anggota dewan maupun anggota partai," tandasnya.Mengenai kiprah Djasit di Partai Golkar, Agung menjelaskan, Djasit merupakan kader Golkar yang handal. Gubernur Riau periode 1998-2003 itu pernah menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPR."Kita tunggu aja pemeriksaannya. Sepanjang punya data-data yang kuat, KPK berhak melakukan pemeriksaan," pungkas Agung.Sementara itu, Saleh Djasit belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya tidak aktif.
(irw/nrl)











































