Depag Koreksi Pengumumannya, 31 Desember Cuti Bersama
Kamis, 08 Nov 2007 10:37 WIB
Jakarta - Departemen Agama (Depag) telah mengoreksi pengumuman SKB 3 Menteri tentang perubahan hari libur dan cuti bersama. Depag menambahkan pengumuman bahwa 31 Desember merupakan cuti bersama.Perbaikan itu terlihat dalam web Depag yang diklik detikcom pukul 10.30 WIB, Kamis (8/11/2007). Dengan demikian, pengumuman yang dilansir kantor Menko Kesra dan Depag kini sama.Sementara itu, Kabag Humas Menko Kesra, Darman, menegaskan bahwa pengumuman yang dimuat di website Kantor Menko Kesra mengacu pada SKB Menag, Menaker dan Menneg PAN. "Jadi 31 tetap libur cuti bersama," kata Darman saat dihubungi detikcom, SKB itu diteken 3 menteri dengan Keputusan Menag nomor 97 tahun 2007,Menpan SKB/10/M.PAN/X/2007 dan Menaker nomor 326/Men/x/2007.
(aan/nrl)











































