Berdasarkan keterangan Bimas Islam Kemenag, waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga Hari Tasyrik, yakni tanggal 11 sampai 13 Zulhijah. Maka dari itu, kurban tahun ini dapat dilaksanakan pada:
- Rabu, 27 Mei 2026 (10 Zulhijah 1447 H): setelah Salat Idul Adha
- Kamis, 28 Mei 2026 (11 Zulhijah 1447 H)
- Jumat, 29 Mei 2026 (12 Zulhijah 1447 H)
- Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Zulhijah 1447 H)
Asal-usul Hari Tasyrik
Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Idul Adha (10 Zulhijah), yaitu pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ketiga hari ini menjadi istimewa dalam Islam, sebab pada waktu tersebut umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya.
Melansir situs resmi MUI, Tasyrik atau tasyriq dalam bahasa Arab merupakan patron kata masdar dari "syarraqa" yang memiliki arti "matahari terbit atau menjemur sesuatu". Tasyrik juga diartikan dengan penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari).
Larangan puasa di Hari Tasyrik disebabkan waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW pernah mengabarkan terkait larangan ini sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji." (HR. Bukhari, no. 1859)
Hari Tasyrik juga disebut juga dengan hari untuk makan dan minum. Rasulullah bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa'i, no. 2954)
Simak juga Video: Kurban Online Memang Bisa? Ini Hukum dalam Islam
(kny/zap)











































