Anggota Komisi VII DPR Jadi Tersangka Korupsi Damkar
Kamis, 08 Nov 2007 08:53 WIB
Jakarta - KPK menetapkan anggota Komisi VII DPR Saleh Djasit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau pada 2003. Dugaan korupsi ini diduga dilakukan Saleh saat menjabat sebagai gubernur Riau periode 1998-2003.Keterangan ini diperoleh dari Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Negara Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) Urnansih Aryunita. Menurutnya, Menteri PDT Lukman Edy seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi di KPK dalam kasus pemadam kebakaran dengan tersangka Saleh Djasit pada Rabu 7 November 2007."Menneg PDT dipanggil untuk menghadap penyidik KPK berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan tersangka Saleh Djasit dan kawan-kawan," kata Urnansih dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/11/2007).Perihal status tersangka yang disandang Saleh Djasit dibenarkan sumber detikcom. Menurut sumber itu, KPK sudah lama menetapkan Saleh sebagai tersangka. Namun, Lukman Edy tidak dapat memberikan keterangan sesuai yang dijadwalkan KPK. "Kegiatan kunjungan kerja menteri bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK," jelasnya.Kementerian PDT melalui Surat Kementerian Negara PDT No B.498/Sesmen-PDT/XI/2007 tertanggal 6 November 2007 telah meminta kepada KPK untuk menunda jadwal pemeriksaan. Lukman Edy meminta agar KPK memeriksa dirinya pada Senin 12 November mendatang."Menteri Negara PDT akan menghadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan tentang hal-hal yang diketahuinya," pungkasnya. Sementara ponsel Saleh Djasit tidak aktif saat hendak dikonfirmasi detikcom.
(ary/ary)











































