Pakem Larang Al Qiyadah Tumbuh Secara Nasional

Pakem Larang Al Qiyadah Tumbuh Secara Nasional

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2007 00:02 WIB
Jakarta - Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) resmi melarang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah tumbuh di seluruh Indonesia. Pemimpin dan para pengikut aliran pimpinan Ahmad Moshaddeq akan dilakukan langkah preventif dan represif.Putusan ini dihasilkan dalam rapat Pakem yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, dan dihadiri pula unsur dari Departemen Agama, Mabes Polri, MUI, dan Deputi II BIN. "Dari penelitian MUI, Al Qiyadah memenuhi 10 unsur yang disebut sesat," kata Wisnu usai rapat di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/11/2007).Selain itu, Pakem juga merekomendasikan agar MUI terus meneliti aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat. Penelitian ini akan didukung instansi terkait seperti Departemen Agama dan ormas-ormas Islam."Masyarakat juga tidak lagi melakukan tindakan anarkis," jelas Wisnu.Kejagung juga mengimbau agar para penganut Al Qiyadah kembali ke ajaran Islam. Bahkan Kabag Intel Mabes Polri memberi kesempatan kepada Ahmad Moshaddeq berdebat dengan tokoh dan agama MUI.Menurutnya, Kejagung akan secepatnya membuat surat keputusan tentang pelarangan ini. Kejagung juga akan mengambil langkah represif dan tindakan hukum jika masih ada pihak yang melakukan ritual yang menodai agama."Kalau melanggar, mereka akan dikenai pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama," pungkasnya.Sebelum keluar keputusan ini, Al Qiyadah sudah resmi dilarang tumbuh di Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. (nal/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads