DPR Sepakati Keterwakilan Perempuan Dalam Pendirian Parpol

DPR Sepakati Keterwakilan Perempuan Dalam Pendirian Parpol

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2007 22:07 WIB
Jakarta - Syarat pendirian partai politik dalam RUU Parpol yang sedang digodok DPR semakin ketat. Dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Parpol di DPR, disepakati keterwakilan perempuan menjadi syarat pendirian partai politik. "Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyangkut syarat pendirian parpol telah disepakati keterwakilan perempuan," kata Wakil Ketua Panja RUU Parpol Idrus Marham dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/11/2007). Idrus mengatakan, keterwakilan perempuan disyaratkan dalam komposisi pendiri dan pengurus parpol. Jika persentase keterwakilan yang disyaratkan tidak terpenuhi dalam komposisi pendiri, maka parpol yang bersangkutan tidak dapat disahkan dengan badan hukum. Demikian pula persyaratan di kepengurusan. Jika persentase yang disyaratkan tidak terpenuhi dalam komposisi kepengurusan parpol, lanjut Idrus, maka parpol tersebut tidak dapat mengikuti pemilu. "Namun panja belum berhasil menyepakati besaran persentasenya keterwakilan perempuan yang dimaksud. Perdebatannya masih diangka 30-35 persen. Soal itu akan dibahas dalam tingkat lobi," cetus politisi Partai Golkar ini. Idrus juga mengatakan, pembahasan di tingkat lobi untuk mempertimbangkan hasil simulasi tentang dampak penerapannya.Kesepakatan lain yang dicapai, lanjutnya, adalah syarat usia pendiri parpol. Seluruh fraksi akhirnya menyepakati batas maksimal usia pendiri parpol adalah 21 tahun. Namun fraksi-fraksi, menurutnya, masih berbeda pendapat mengenai syarat jumlah minimal pendiri parpol. Anggota panja lainnya, Chozin Chumaidi menambahkan, panja juga menyepakati untuk membuat aturan yang lebih rinci mengenai nama, lambang, dan tanda gambar parpol."Kita ingin merumuskan pasal yang tidak multitafsir, sehingga perlu penjelasan yang detail agar tidak ada kebingungan dalam verifikasi dan menimbulkan konflik antar parpol," tandas politisi PPP ini. (rmd/ary)



Berita Terkait