LBH Buka Kotak Pengaduan Korban Macet Jakarta
Rabu, 07 Nov 2007 18:18 WIB
Jakarta - Wagub DKI Jakarta Prijanto mengatakan jika tak dibangun prasarana transportasi makro, Jakarta bisa mandek total tahun 2014. Namun apa yang bisa dilakukan jika pembangunan sarana transportasi itu bikin macet di mana-mana?Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta punya beberapa imbauan kepada pemerintah maupun masyarakat yang disampaikan dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/11/2007)."Bagi masyarakat, dapat mengambil langkah-langkah hukum, seperti yang telah dilakukan oleh masyarakat lainnya dengan cara melaporkan secara hukum, ataumengajukan gugatan secara kolektif ke pengadilan," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Gatot.LBH Jakarta juga membuka Kotak Pengaduan Korban Kemacetan di Jakarta. Kontaknya adalah telepon 3145518 faks 3912377 atau e-mail kelbhjkt@indosat.net.id atau macetjakarta@yahoo.com. Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, LBH Jakarta mengimbau untuk meminta maaf dengan segera atas ketidaksanggupannya menghadapi kemacetan di Jakarta.Pemprov DKI dinilai gagal mengatur tata ruang kota, dan pihak kepolisian tidak sukses melakukan manajemen lalu lintas kota.Pembangunan sistem transportasi terpadu oleh Sutiyoso, justru menuai bencana baru. Kemacetan bertambah parah, titik macet semakin bertambah banyak di ruas-ruas jalan ibukota yang sedang terjadi pembangunan busway. Titik-titik kemacetan di Jakarta itu, lanjut Gatot, dari selatan, di daerah Ciputat ke arah pusat. Di kawasan utara, Pluit menuju kawasan timur, Pinangranti. Sedangkan di wilayah barat, Kota menuju wilayah timur, Kampung Rambutan. Karena kemacetan di Jakarta, lanjut Gatot, Rp 43 triliun harus melayang sia-sia karena pemborosan bahan bakar minyak, waktu kerja, angkutan barang dan angkutan penumpang umum. "Kesemua masalah ini jelas berdampak pada produktivitas warga Jakarta, bukan saja mengurangi penghasilan tetapi juga mempangaruhi secara psikologis," tegas Gatot.
(nwk/nrl)











































