Poltabes Pekanbaru Bantah Tahan 4 Anggota Al Haq
Rabu, 07 Nov 2007 17:52 WIB
Pekanbaru -
Poltabes Pekanbaru membantah menahan 4 anggota alirasan sesat Al Haq. Polisi mengaku tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan hal tersebut."Kami tidak menerima limpahan berkas atas penangkapan aliran sesat Al Haq dari Polsek Tampan. Siapa yang ngomong ada yang ditahan? Kami tidak ada menangani kasus aliran sesat," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Kompol Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (7/11/2007) di Mapoltabes, Jl A Yani, Pekanbaru.Menurut Trunoyudo, kepolisian tidak memilik dasar yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap aliran sesat. Dia juga mengaku tidak mengetahui bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al Haq menyimpang dari ajaran Islam alias sesat."Saya nggak tau, kalau MUI telah mengeluarkan fatwa dengan menyebut aliran Al Haq itu sesat," kata Trunoyudo.Meskipun MUI Pekanbaru menyebut Al Haq sebagai aliran sesat, Trunoyudo mempertanyakan undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat kelompok tersebut."Kita mau kenakan pasal apa dengan mereka itu. Kan tidak ada undang-undangnya. Kita sebagai penyidik hanya akan melakukan penyidikan jika ada kasus pidananya. Nah sekarang mereka itukan tidak ada melakukan tindak pidana. Atau kalian (wartawan) tanya saja ke Polda," jawabnya.Bagaimana dengan KUHP Pasal 156 a tentang penistaan dan penodaan suatu agama? Trunoyudo malah balik bertanya. "Penodaan agama yang mana. Penodaan seperti apa rupanya yang sudah dilakukan kelompok Al Haq itu. Apa kita mau pakai pasal Alquran?" kata Trunoyudo.Dia mengaku dalam masalah tudingan aliran sesat ini, pihaknya akan tetap berhati-hati. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan seseorang."Kita dalam masalah ini cukup hati-hati sekali. Soalnya ini masalah agama dan ini sangat sensitif sekali," kata Trunoyudo.
(cha/djo)










































