BPKP Kaji Vonis Adelin Lis

BPKP Kaji Vonis Adelin Lis

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2007 17:50 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu pihak yang 'geregetan' pada vonis bebas Adelin Lis. Karena itulah BPKP akan bersinergi melakukan kajian terhadap dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta salinan amar putusan Pengadilan Negeri Medan. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Suradji, Rabu (7/11/2007) menjelaskan, BPKP (Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara) telah memberikan bantuan kepada Polda Sumatera Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (PT Keang Nam Development Indonesia atau PT KNDI).Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumatera Utara serta keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan 2005 PT KNDI telah memperoleh izin untuk melakukan penebangan kayu bulat di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. "PT KNDI tidak hanya melakukan penebangan kayu di lokasi sesuai izin yang diperoleh, akan tetapi mulai dari tahun 2000 sampai dengan 2005 ternyata PT KNDI juga melakukan penebangan di luar areal Blok Tebangan Rencana Kerja Tahunan (RKT)," ujar Suradji dalam penjelasan tertulisnya.PT KNDI juga secara berulang-ulang memuat nomor pohon, jenis, diameter, jumlah pohon dan taksiran volume kayu yang sama di setiap Laporan Hasil Cruising Petak Kerja Tebangan Tahunan, akan tetapi Dinas Kehutanan yang melakukan kegiatan checking cruising tidak mengoreksi pencantuman nomor pohon, jenis, diameter, jumlah pohon dan taksiran volume kayu yang berulang-ulang di setiap Laporan Hasil Cruising Petak Kerja Tebangan Tahunan tersebut.Suradji mengungkapkan, kayu bulat hasil penebangan di luar areal Blok Tebangan RKT ditatausahakan oleh PT KNDI dalam Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat dengan mencantumkan nomor pohon, jenis, diameter, jumlah pohon dan taksiran volume kayu berasal dari hasil penebangan/ pemanenan pohon pada petak/blok tebangan sesuai Laporan Hasil Cruising dan RKT.Menurut ahli dari Departemen Kehutanan, penebangan kayu di luar areal Blok Tebangan RKT oleh PT KNDI selama tahun 2000 sampai dengan 2005 sebanyak 217.965,15 m3. "Sehingga terdapat jumlah kerugian keuangan negara atas jumlah kayu tersebut senilai Rp 119,8 miliar lebih dan US$ 2,9 juta lebih," demikian Suradji. (nrl/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads