Brekele Dituntut 20 Tahun Bui

Pembom Tentena Poso

Brekele Dituntut 20 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2007 16:51 WIB
Jakarta - Syaiful Anam alias Brekele, terdakwa kasus pemboman Pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), tampak tenang saat dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara.Tuntutan dibacakan JPU Bayu Adhi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2007)."Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Bayu.JPU menilai tindakan Brekele memenuhi unsur tindak pidana primer dan telah terbukti. Brekele dianggap telah melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana yang mengakibatkan teror, rasa takut yang meluas, korban yang bersifat massal, dan hancurnya bangunan umum."Ledakan di Pasar Sentral Tentena Poso mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, sehingga berakibat 22 orang tewas, 45 orang menjalani rawat inap dan 46 orang rawat jalan," ujarnya.Dikatakan dia, Brekele dijerat dakwaan primer pasal 15 jo pasal 6 Perppu 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditetapkan menjadi UU 15/2003.Selain itu, Brekele dikenai dakwaan subsider dengan pasal 7 Perppu 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditetapkan menjadi UU 15/2003.Brekele yang mengenakan baju koko warna putih ini, usai sidang, tampak mengacungkan jari telunjuk ke atas dan meneriakkan "Allahu Akbar."Sidang yang majelis hakim dipimpin Haryanto ini akan dilanjutkan Rabu 14 November 2007 dengan agenda pembacaan pledoi. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads