Protes Penahanan Syamsul Bahri, Pengacara Temui Komisi II
Rabu, 07 Nov 2007 16:33 WIB
Jakarta - Penahanan terdakwa Syamsul Bahri oleh Kejari Kepanjen, Malang, Jawa Timur, mendapat reaksi keras dari kuasa hukumnya, Haris Fajar. Haris pun menemui Komisi II DPR."Selain tembusan surat protes, kami ingin menjelaskan perkara sebenarnya kepada Komisi II agar pemerintah tidak salah mengambil keputusan" ujar Haris.Haris mengatakan hal tersebut usai bertemu Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/11/2007).Haris mengatakan, penahanan kliennya oleh Kejari Kepanjen tidak memenuhi unsur yang disyaratkan oleh KUHP.Dalam KUHP, dijelaskan Haris, seorang tersangka dapat ditahan sementara untuk keperluan penyelidikan jika memenuhi syarat, antara lain terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali."Tapi justru Pak Syamsul muncul di forum nasional, bahkan terpilih menjadi anggota KPU. Lalu apa dasarnya dia melarikan diri? Kalau takut menghilangkan barang bukti kan semuanya sudah disita oleh penyidik satu tahun lalu. Jadi apa yang akan dihilangkan Pak Syamsul? Jadi ini benar di luar syarat-syarat yuridis," beber Haris.Haris menilai, kasus yang menjerat kliennya sudah masuk ranah politik, tidak murni lagi masalah hukum.Haris menuturkan, dalam surat protes dijelaskan, terdapat surat Kajati Malang bernomor 32/U.5.5/SB/1/04/2006 tertanggal 11 April 2006. Surat perintah itu ditujukan kepada Kejari Kepanjen untuk memeriksa 3 tersangka minus Syamsul Bahri."Tapi anehnya satu hari kemudian, Kejari Kepanjen dalam suratnya bernomor 04/U.5.43/SB/1/04/2006 malah memerintahkan pemeriksaan terhadap Syamsul Bahri sebagai tersangka. Ini tidak ada hirarki hukumnya," tandas Haris.Kejari Kepanjen telah menahan Profesor Syamsul Bahri pada Jumat 2 November 2007 di LP Lowokwaru Kota Malang. Penahanan dilakukan sampai dengan 21 November 2007.Syamsul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan (Kimbun). Saat kasus berlangsung, dia menjabat sebagai Ketua LPM Universitas Brawijaya Malang.
(nik/sss)










































