Menhut: Nggak Ada Jalur Saya untuk Intervensi
Rabu, 07 Nov 2007 15:53 WIB
Jakarta - Menhut MS Kaban membantah terlibat intervensi dalam vonis bebas terdakwa kasus illegal logging Adelin Lis. Kaban pun mengaku hanya berkirim surat pada Kapolri, bukan sang hakim."Kan nggak ada jalurnya intervensi. Apa jalur saya untuk intervensi. Nggak ada kirim surat pada hakim," kata Menhut MS Kaban di gedung Dephut, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2007)."Masalah kelonggaran tidak. Kita tidak bisa mengintervensi hakim. Hakim memutuskan berdasarkan hati nurani dan dia bertanggung jawab kepada Tuhan. Hormatilah sistem hukum kita. Hakim mempelajari fakta hukum, lalu menentukan apakah itu legal atau ilegal," beber dia.Menhut pun menuturkan cerita panjang mengenai operasi illegal logging yang bertujuan meningkatkan daya saing industri yang menggunakan kayu ilegal, makanya harus dibasmi supaya industri kayu bangkit.Dalam inpres, lanjut dia, percepatan pemberantasan illegal logging dilakukan di kawasan hutan yang ilegal. Artinya, tidak punya izin."Semua harus jelas. Saya sudah memberitahu Pak Kapolri bahwa semua perusahaan-perusahaan yang punya izin sebaiknya dilindungi. Itu ada surat saya karena saya ingin konsisten dengan inpres," ujarnya.Adelin diputus bebas Pengadilan Negeri Medan, Sumut pada 5 November 2007. Malamnya, Adelin pun keluar dari Rutan Tanjung Gusta, Medan, pukul 23.00 WIB.Polisi menggeledah rumahnya pada Selasa 6 November 2007 untuk menahan Adelin dengan jerat pencucian uang. Namun, Adelin tak berada di rumahnya. Pengacaranya pun tidak mengetahui keberadaannya.
(aan/sss)











































