SP Bank Mandiri Polisikan Direksi
Rabu, 07 Nov 2007 15:51 WIB
Jakarta - Belasan pegawai Bank Mandiri mendatangi Mabes Polri. Mereka melaporkan jajaran Direksi Bank Mandiri, antara lain Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo dan Direktur Compliance & Human Capital Capital Bank Mandiri Bambang Setiawan dan Ketua Mandiri Club Bambang Ari Prasodjo."Pihak direksi telah melanggar UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, pasal 28 dan 43 tentang pelarangan pembentukan serikat pekerja," kata Ketua Umum SP Bank Mandiri Mirisnu Viddiana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/11/2007).Menurut Mirisnu, pelanggaran itu bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Pihak direksi juga melanggar konvensi ILO No 87 tentang Freedom of Association dan No 98 tentang CollectiveBargaining," jelas pegawai Bank Mandiri cabang Kota ini.Mirisnu menjelaskan, tindakan pihak Bank Mandiri yang jelas-jelas mengintimidasi antara lain manajemen merumahkan pengurus inti serikat pekerja sejak 8 Agustus 2007, manajemen melakukan propaganda anti-SPBM kepada para karyawan agar keluar dari keanggotaan dengan merancang dan mengedarkan formulir pengunduran diri. Manajemen juga secara sepihak menghentikan pemotongan iuran SPBM dan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada para anggota SPBM yang ikut aksi unjuk rasa pada 4 Agustus 2007."Organisasi mandiri club, organisasi non kedinasan yang dibuat manajemen turut serta mempropaganda pegawai untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung SPBM," ujarkaryawan yang sudah bekerja di Bank Mandiri sejak 1988 ini.Sementara Senior Vice President Corporate Secretary Group Head Bank Mandiri, Mansyur S Nasution, saat dihubungi telepon selulernya selalu mailbox.
(ndr/mly)