Kajari Medan Bantah Sekongkol Bebaskan Adelin Lis
Rabu, 07 Nov 2007 15:42 WIB
Medan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Mangihut Sinaga, membantah spekulasi yang menyebutkan kejaksaan bersekongkol dalam membebaskan Adelin Lis dari tahanan. Semuanya dinilai sudah sesuai dengan prosedur baku.Kajari Mangihut Sinaga menyebutkan, bebasnya Adelin Lis dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa hanya menjalan putusan dan standar administrasi."Tidak ada itu persekongkolan untuk membebaskan Adelin Lis. Yang membebaskan itu kan/ hakim. Kemudian ekstra vonis hakim disampaikan kuasa hukum kepada jaksa untuk membebaskan Adelin dari rutan. Maka dibuat berita acara mengeluarkan yang bersangkutan dari Rutan. Mekanismenya sudah dilakukan seperti seharusnya," kata Mangihut Sinaga kepada wartawan di kantornya Jalan Parada Harahap, Medan, Rabu (7/11/2007).Proses bebasnya Adelin dari Rutan memang cukup cepat. Vonis bebas dibacakan hakim Pengadilan Negeri Medan, sekitar pukul 14.00 WIB. Lantas pukul 15.00 WIB, para kuasa hukum datang ke Kejaksaan meminta Adelin dibebaskan sesuai dengan putusan hakim. Namun jaksa tidak bisa melepaskan, karena belum ada ekstra vonis, yakni sebagian kutipan hakim yang membebaskan Adelin.Sesuai dengan surat perintah pada Maret 2007, kata Mangihut, tugas jaksa penuntut umum adalah untuk untuk melaksanakan ketetapan- ketetapan hakim. Atas dasar surat tersebut kemudian dibuatlah berita acara pada 5 November 2007 yang melepaskan Adelin Lis dari tahanan, sesuai dengan keputusan hakim penyidang kasus Adelin Lis.Sekitar pukul 15.30 WIB, kata Mangihut Sinaga, ekstra vonis itu datang. Pihaknya kemudian menjalankan proses administrasi. Sementara proses administrasi berjalan, jaksa-jaksa penuntut membuat pendapat mengenai hal tersebut, dan Mangihut Sinaga kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun"Karena proses sudah sesuai, maka jaksa berangkat ke Rutan membawakan berita acara, dan ditandatangani terdakwa Adelin Lis, serta pihak Rutan. Sampai di sini, sekitar jam sembilan malam, selesailah tugas jaksa," ujar Mangihut Sinaga.Adelin Lis keluar dari Rutan sekitar pukul 23.00 WIB, dengan iring-iringan tak kurang dari 10 mobil. Hingga sekarang tidak jelas di mana keberadaan Adelin Lis. Kuasa hukum Albert Nadeak menyatakan tidak ada komunikasi lebih lanjut dengan Adelin Lis setelah pertemuan dengan Adelin pada Selasa (6/11/2007) sore.
(rul/nrl)











































