Divonis Bebas, 4 Terdakwa Impor Sapi Bulog Berlinang Air Mata

Divonis Bebas, 4 Terdakwa Impor Sapi Bulog Berlinang Air Mata

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2007 15:33 WIB
Jakarta - 4 Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek impor sapi potong dari Australia oleh Perum Bulog divonis bebas. Majelis hakim menilai 4 terdakwa tidak membuat kontrak kerjasama proyek itu.Air mata haru menetes dari mata keempat terdakwa saat putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Efran Basuning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (7/11/2007).4 Terdakwa itu adalah mantan Kepala Subdivisi Investasi Bulog Imanusafi, mantan Kepala Subseksi Pusat Jasa Logistik Bulog A Nawawi, pensiunan pegawai Bulog Ruchiyat Subandi, dan pegawai Bulog Mika Ramba Kendenan."Majelis hakim menyatakan terdakwa 1, 2, 3, dan 4, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum tersebut," kata Efran.Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum formil dan materiil tidak terbukti. Hakim menilai keempat terdakwa hanya melakukan tugas dari atasannya untuk memeriksa penjaminan dan serah terima sapi antara Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM)."Perjanjian kerja impor sapi dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal tidak dilakukan oleh para terdakwa. Sehingga secara yurudis para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dari segala akibat atas perjanjian tersebut," ujar Efran.Menanggapi putusan hakim, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) M Syafei di depan majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Namun kepada wartawan, dia mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim. "Kami akan mengajukan kasasi," kata dia.Sebelumnya, JPU yang dipimpin Umbu Woleka menuntut keempat terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Dalam dakwaan primer keempatnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 ayat 1 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001.Sebelumnya dalam kasus yang sama, mantan ketua monitoring pengadaan sapi Bulog itu Tito Pranolo divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 7 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. (nwk/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads