Adelin Lis Resmi Dicekal Hingga 7 November 2008

Adelin Lis Resmi Dicekal Hingga 7 November 2008

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2007 14:01 WIB
Jakarta - Depkum HAM telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Adelin Lis hari Rabu 7 November 2007. Pencekalan tersebut berlaku hingga satu tahun ke depan."Kemarin kita sudah ngomong secara lisan dengan Kejagung tentang permintaan pencekalan itu. Dan hari ini kita sudah mendapatkan surat resminya dari Kejagung," ujar Dirjen Imigrasi Depkum HAM Basyir Ahmad Barmawi.Hal ini disampaikan dia usai pertemuan pejabat Depkum HAM dengan Tim Asia Pacific Group on Money Laundering, di Ruang Supomo, Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/11/2007).Menurut Basyir, sampai saat ini pun, paspor yang dimiliki Adelin sudah habis masa berlakunya. "Paspor dia masih ada di kita kok. Kan sudah habis masa berlakunya per April 2007," kata dia.Basyir menambahkan, hingga hari ini, ada 546 permintaan pencegahan untuk ke luar negeri. Rinciannya, dari Depkum HAM 19 orang, Depkeu 67 orang, Kejagung 391 orang, Polri 6 orang, dan dari KPK 63 orang.Sedangkan jumlah permintaan penangkalan ke Indonesia total ada 1.088 orang, dengan perincian, Depkum HAM 985, dari Kejagung 90, serta dari TNI ada 13 orang. (nwk/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads