PK di MA, Pengacara Rohainil Minta Sidang Kasus Munir Ditunda
Rabu, 07 Nov 2007 12:39 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir atas Pollycarpus masih di tangan MA. Karena belum ada putusan, sidang kasus Munir pun diminta ditunda sementara."Kan ada dua kemungkinan. PK ditolak atau diterima. Kalau ditolak, berarti Polly tidak terbukti membunuh, dan persidangan ini sia-sia saja," ujar kuasa hukum terdakwa Chief Secretary Airbus 330 Garuda Rohainil Aini, M Assegaf.Hal itu disampikan dia usai sidang yang mengagendakan putusan sela di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2007).Dibeberkan Assegaf, Rohainil dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan didakwa membantu Polly dalam membunuh Munir. Padahal dalam kasasinya, MA membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir.Bila PK ditolak, maka semakin menguatkan Polly tidak terlibat kasus tersebut."Tidak mungkin seorang Rohainil Aini membantu melakukan pembunuhan. Polly saja divonis MA tidak terbukti membunuh. Masak dia membantu membunuh orang yang tidak membunuh. Ini sia-sia saja, mubazir," ujar dia berapi-api."Memangnya tidak apa-apa bila sidang dihentikan sementara?" tanya wartawan."Ya tidak apa-apa. Ini kan memang masih menjadi satu perkara yang berkaitan yang juga sedang berlangsung (ditangani MA)," jelas pengacara mantan Presiden Soeharto itu.Rohainil Aini didakwa dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana.Dia juga didakwa dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Dia bersama Indra Setiawan diduga membantu Polly membunuh Munir dalam penerbangan Garuda Jakarta-Amsterdam pada 2004.
(nik/sss)











































