Eksepsi Ditolak, Rohainil Aini Ajukan Banding
Rabu, 07 Nov 2007 12:25 WIB
Jakarta - Sidang kasus Munir dengan terdakwa Chief Secretary Airbus 330 Garuda Indonesia Rohainil Aini memasuki agenda putusan sela. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Rohainil.Perempuan 46 tahun itu pun mengajukan banding. Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan Rohainil memasuki materi pokok perkara."Dalam eksepsi dinyatakan tidak ada hubungannya membuat surat tugas (untuk Polly) dengan membantu membunuh Munir. Padahal hal itu harusnya dibuktikan dalam persidangan," ujar ketua majelis hakim Makassau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2007).Selain itu, eksepsi yang menyatakan tidak mungkin Rohainil membantu Polly untuk membunuh, karena Polly yang dinyatakan terbukti tidak membunuh, juga harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.Eksepsi yang menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili kasus Rohainil karena terdakwa tidak berdomisili di wilayah Jakpus pun ditolak hakim."PN Jakpus juga berwenang mengadili kasus ini karena peristiwa terjadi di atas pesawat berbendera Indonesia. Selain itu banyak saksi yang berdomisili di Jakarta Pusat," lanjut Makassau.Mendengar penolakan eksepsi tersebut, kuasa hukum Rohainil, M Assegaf langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding atas putusan sela ini," kata Assegaf.Meski demikian, sidang pemeriksaan atas perkara tersebut akan tetap dilanjutkan. Pemeriksaan saksi akan mulai dilakukan pada Selasa 13 November 2007. Saksi-saksi yang akan diajukan adalah janda mendiang Munir, Suciwati, mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, Chief Security Garuda Ramelgia Anwar, dan Chief Pilot Airbus Garuda Karmel Sembiring.Seiring dengan berjalannya sidang, digelar juga demo oleh sekitar 15 mahasiswa yang mengaku dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Bung Karno (UBK), di luar gerbang PN Jakpus. Spanduk bertuliskan "Tangkap dan adili Polly dan Muchdi" turut serta menghiasi demo mereka.Dalam aksinya mereka meminta Polly dan anggota BIN Muchdi PR ditahan dan diadili. Mereka menilai, persidangan kasus pembunuhan Munir semakin tidak jelas arah dan substansinya."Dalam sidang Polly tahun lalu, nama Muchdi sempat muncul. Dan dalam putusannya, hakim menyimpulkan adanya keterlibatan Muchdi. Tapi kenapa dia tidak dibawa ke pengadilan," teriak salah seorang orator.
(nwk/sss)











































