MUI Pekanbaru Nilai Al Haq Sesat
Rabu, 07 Nov 2007 12:12 WIB
Pekanbaru - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru menyatakan aliran Al Haq sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. MUI juga minta aparat kepolisian segera menangkap pimpinan dan anggota aliran ini."Fatwa MUI soal aliran Al Haq yang sesat itu sudah kita sampaikan ke Walikota Pekanbaru. Dengan harapan atas dasar fatwa ini walikota serta aparat kepolisian dapat menindak lanjutinya," kata Ketua MUI Pekanbaru, Ilyas Husti saat dihubungi detikcom, Rabu (7/11/2007) di Pekanbaru.Ilyas menjelaskan, hasil fatwa itu tertuang dalam surat bernomor 20 Tahun 1428 Hijirah/2007 M. Fatwa diputuskan lewat Mudzakarah Komisi Fatwa MUI Pekanbaru pada 24 Syawal 1428 H, atau 5 Nopember 2007. Fatwa yang dikeluarkan ini merupakan penelitian terhadap doktrin Al Haq dari tiga jenis buku panduan yang berhasil disita.Fatwa MUI menyebut, aliran Al Haq tidak sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana dipahami ulama Salahfusshaleh (mayoritas ulama). Dalam doktrin Al Haq kepada pengikutnya dengan jelas menyebut aliran NU dan Muhamadiah juga sesat. Al Haq juga mengkafirkan orang lain serta memusuhi keluarganya bila tidak masuk dalam aliran mereka. "Kelompok Al Haq memandang kelompok Islam yang ada di Indonesia adalah kafir. Ajaran mereka ini jelas bertentangan dengan Alquran," kata Ilyas.Konsep sesat Al Haq lainnya yakni soal penafsiran hijrah yang dinilai MUI Pekanbaru bertentangan dengan hadits nabi ketika Fathul Makkah. Al Haq menilai konsep hijrah itu adalah masuk ke dalam ajaran Al Haq. Ajaran sesat lainnya, adalah merahasiakan ajaran mereka yang tidak satu aliran. Di samping itu adanya kewajiban membayar uang sebesar-besarnya bagi yang menjadi anggota dengan dalih sebagai pengganti jihad. "Walau demikian, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam memberantas kelompok ini. Masyarakat harus mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri, kita berharap mereka yang terlanjur masuk Al Haq untuk segera bertobat," kata Ilyas.
(cha/djo)











































