×
Ad

KPK Jawab Noel yang Heran Dituntut 5 Tahun Penjara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 19 Mei 2026 12:50 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto merespons tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fitroh mengatakan semua tuntutan yang diberikan jaksa KPK sudah ada pedomannya.

"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).

Fitroh menjelaskan jaksa telah melihat semua yang terjadi dalam persidangan. Termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan.

"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu," terangnya.

Sedangkan mengenai adanya disparitas atau ketidaksetaraan pada tuntutan jaksa terhadap Noel dan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, yang hanya beda setahun, Fitroh menyebut semua tuntutan yang diberikan ada pedoman dan parameter. Dia yakin tuntutan jaksa itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," tutur Fitroh.

Noel Heran Tuntutan Beda Setahun dengan Sultan Kemnaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, yang dituntut 6 tahun penjara.

"Bayangkan, yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal-lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Noel juga mengomentari tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Padahal, kata Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.

"Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi, 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," ujarnya.

Noel mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.

"Ya jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya, saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya.




(kuf/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork