Adelin Lis Bebas Bukti Penegak Hukum & Dephut Tak Kompak
Rabu, 07 Nov 2007 11:24 WIB
Jakarta - Banyak terdakwa kasus illegal logging yang bebas di tingkat pengadilan, contohnya Adelin Lis. Ini menunjukkan tidak kompaknya Departemen Kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.Harusnya 4 instansi ini bersinergi dalam pemberantasan illegal logging."Soal penanganan kasus oleh kejaksaan, kepolisian, maupun di pengadilan, beberapa tidak sinkron. Terkadang pemeriksaan jaksa dan polisi serius, tapi pengadilan membebaskan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada detikcom, Rabu (7/11/2007).Menurut pria yang akrab disapa Eson ini, Dephut juga memiliki kekeliruan yang mendasar dengan tidak mengevaluasi kebijakan."Ini tidak bisa menyalahkan satu atau dua. Kinerja masing-masing harus dikaji," imbaunya.Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya mafia peradilan dalam penanganan kasus ini.Adelin didakwa melakukan tindak pidana illegal logging. Namun pengadilan membebaskannya dengan modal surat sakti dari Menhut MS Kaban.
(mly/sss)











































