Polisi menangkap pria Temanggung, K (30), karena membunuh istrinya, DR (30). Pembunuhan itu diduga terjadi karena DR menolak ajakan K untuk kembali tinggal serumah.
Dilansir detikJateng, Selasa (19/5/2026), pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua korban di Desa Ngaren, Ngadirejo, Temanggung, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku membacok korban kemudian kabur.
K kemudian ditangkap saat hendak kabur ke Wonosobo. Polisi menyebut K telah membuang sabit yang digunakan untuk membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, (kemarin) malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Zamrul menyebut pelaku sempat akan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jembatan. Aksi itu digagalkan dan K dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Polisi juga mengungkap motif pembunuhan itu. K dan DR disebut telah pisah rumah selama 2 tahun. Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menyebut DR menolak ajakan K untuk kembali tinggal serumah.
"Keterangan dari saksi dan tersangka sendiri, korban tidak mau (hidup serumah) lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik hitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Komang.
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Motif Suami Bunuh Istri di Palembang: Pelaku Tak Kerja-Cekcok Ekonomi"
(haf/dhn)









































