Status Syamsul Bahri di KPU Ditentukan Komisi II DPR Rabu
Selasa, 06 Nov 2007 22:15 WIB
Jakarta -
Kasus hukum yang menimpa Syamsul Bahri terus menjadi polemik di kalangan politisi Senayan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil sikap. Komisi II DPR pun akan membahas nasib profesor dari Unibraw itu besok, Rabu 7 November 2007."Komisi II memutuskan membetuk tim kecil untuk membahas kasus ini. Besok diputuskan sikap," ujar Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyatri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2007). Sayuti mengatakan, komisi II masih berbeda pendapat mengenai kasus yang menimpa Syamsul. Sebagian fraksi menginginkan agar penggantian Syamsul menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Syamsul tidak bisa digugurkan di tengah jalan sebelum ada kepastian hukum. Sementara sebagian lagi mendesak agar segera mencoret Syamsul dan menggantinya dengan nomor urut selanjutnya atau dilakukan kocok ulang."Sementara DPR tidak punya kewenangan untuk mencoret dan itu tidak ada dalam UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu," tuturnya. Penggantian PAW pun, lanjut dia, tidak bisa dilakukan karena Syamsul belum dilantik sebagai anggota KPU, meskipun telah sah terpilih berdasarkan fit and proper test di DPR. Pembentukan tim kecil itu, politisi PAN ini menambahkan, karena adanya surat dari pimpinan DPR agar komisi II sebagai alat kelengkapan DPR segera mengambil keputusan agar kasus yang menimpa Syamsul tidak berkepanjangan berdampak terhadap kinerja KPU."Belum ada sikap. Karena itu kita tunggu saja hasilnya besok. Dan akan kita sampaikan hasilnya sebagai sikap komisi II kepada pimpinan DPR," imbuhnya.Ketua Komisi II EE Mangindaan menambahkan, tim kecil yang dibentuk DPR terdiri dari perwakilan 10 fraksi ditambah unsur pimpinan komisi II. "Jadi masih belum ada keputusan. Tapi besok, kemungkinan Pak Agung (Ketua DPR Agung Laksono--red) akan menyampaikan hasil rapat tim ini," tandasnya.
(rmd/aba)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































