Surat Menhut 'Bebaskan' Adelin, SBY Didesak Pecat Kaban

Surat Menhut 'Bebaskan' Adelin, SBY Didesak Pecat Kaban

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2007 22:05 WIB
Jakarta - Ibarat bola salju, vonis bebas yang diterima Adelin Lis menggelinding kemana-mana. Walhi Sumatera Utara (Sumut) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Menteri Kehutanan MS Kaban.Permintaan Walhi Sumut itu disampaikan kepada Presiden Yudhoyono melalui surat yang telah dikirimkan, Selasa (6/11/2007). Direktur Eksekutif Walhi Sumut Job Rahmad Purba menyatakan, permintaan terhadap presiden ini didasari adanya intervensi Menteri Kehutanan dalam persidangan Adelin Lis."Telah terjadi penyimpangan fundamental atas penerapan kostitusi. Dibebaskannya Adelin Lis oleh Pengadilan Negeri Medan tidak lepas dari intervensi Menteri Kehutanan MS Kaban melalui surat resmi Menteri Kehutanan No.S 259/Menteri Kehutanan /IV/2006 tertanggal 21 April 2006," kata Job Purba kepada wartawan di Medan.Dikatakan Job Purba, surat Menteri Kehutanan MS Kaban itu dikirimkan kepada Kapolda Sumut dan Kapolri yang pada pokoknya menerangkan, PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan Inanta Timber adalah perusahan swasta PMDN yang memiliki IUPHHK/HPH sehingga diminta kepada Kapolda Sumut memeriksa secara objektif dan menyatakan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi bukan pelanggaran pidana."Surat itu kemudian dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk membebaskan Adelin Lis dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Job Purba.Dikatakannya lagi, surat pernyataan Menteri Kehutanan yang menyatakan PT KNDI dan Inanta Timber hanya melakukan pelanggaran administrasi tetapi faktanya Menteri Kehutanan tidak pernah menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT KNDI dan Inanta Timber.Walhi Sumut menilai, intervensi Menteri MS Kaban terhadap proses pembebasan Adelin Lis tidak saja menambah deretan kerusakan lingkungan Indonesia, tetapi juga telah menyimpang dari visi kepemimpinan Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktek-praktek illegal loging."Karenanya, atas campur tangan Menteri Kehutanan MS Kaban terhadap proses hukum Adelin Lis dan demi terwujudnya pemberantasan praktek-praktek illegal logging, Walhi Sumut meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan Menteri Kehutanan MS Kaban dan memberikan ruang bagi penegakan hukum guna memeriksa keterlibatan intervesi MS Kaban melindungi para pelaku illegal logging," kata Job Purba. (rul/aba)


Berita Terkait