Ada 43 Saksi Memberatkan, Laks Boleh Minta Saksi Meringankan
Selasa, 06 Nov 2007 21:00 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi VLCC Laksamana Sukardi akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis 8 November 2007. Saat itulah, Laks dan para tersangka lain boleh mengajukan saksi meringankan."Sesuai KUHAP pasal 65 dan 116, penyidik akan bertanya apa anda mau meminta saksi yang meringankan, karena semua saksi memberatkan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Menurut Hendarman sejauh ini ada 43 saksi yang memberatkan para tersangka kasus VLCC. Para tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan dan penyidik berkewajiban memenuhinya."Silakan disampaikan dan penyidik wajib mendengarkan," imbuh Hendarman.Terkait pernyataan Laksamana bahwa keputusan dalam VLCC dibuat secara kolektif, Kejaksaan akan melihat perkembangan apakah nantinya akan ada nama-nama lain yang muncul dalam kasus ini. "Nanti dilihat, ini kan berkembang. Kolektif itu bagaimana? Meringankan atau justru memberatkan?" pungkasnya.
(fay/aba)











































