Kasasi Kasus Adelin, Jaksa Tetap Pakai UU yang Sama

Kasasi Kasus Adelin, Jaksa Tetap Pakai UU yang Sama

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2007 20:40 WIB
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengajukan kasasi atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa Adelin Lis. JPU tetap menggunakan pasal yang sama dalam dakwaan. Hanya saja akan diteliti lebih jauh kelemahan dari dakwaan sebelumnya.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Mangihut Sinaga menyatakan, rencana kasasi atas vonis bebas terhadap Adelin Lis, memang sudah final sifatnya. Memori kasasi akan diajukan segera setelah salinan putusan hakim diterima jaksa."Kita akan pelajari di mana kelemahan-kelemahan dari argumentasi jaksa dalam dakwaan sebelumnya, sehingga dalam kasasi akan lebih baik argumentasi hukumnya," kata Kajari Mangihut Sinaga kepada wartawan di kantornya di Jalan Parada Harahap, Medan, Selasa (6/11/2007).Kejaksaan tetap mengenakan dalil hukum yang sama, kendati sebetulnya ada usulan agar mengenakan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Namun sejauh ini, belum ada rencana ke arah itu.Pada bagian lain, Mangihut Sinaga menyatakan, sebenarnya vonis bebas dalam peradilan merupakan hal yang biasa. Dalam persidangan merupakan hal yang lumrah ada yang kalah dan ada yang menang. Oleh sebab itu, mestinya tidak perlu disikapi secara berlebihan.Bagi jaksa, vonis bebas terhadap Adelin Lis tentu saja mengecewakan, namun tidak berlebihan. Yang penting bagaimana upaya kasasi ke Mahkamah Agung akan memberikan hasil yang lebih baik dengan menilik lebih teliti dasar hukum yang sebelumnya digunakan untuk menjerat Adelin Lis.Sebelumnya dalam dakwaan terhadap Adelin Lis, jaksa Harli Siregar, Tomo Sitepu, Agus dan Halila mengenakan UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan UU No 41 Tahun 199 tentang Kehutanan untuk Adelin Lis. Adelin didakwa melakukan tindak pidana illegal logging.Namun majelis hakim yang dipimpin Arwan Byrin akhirnya memvonis bebas Adelin Lis dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/11/2007). (rul/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads