Hendarman Akan Tanyai Langsung JPU Kasus Adelin

Hendarman Akan Tanyai Langsung JPU Kasus Adelin

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2007 17:19 WIB
Jakarta - Vonis bebas bagi terdakwa pembalakan hutan Adelin Lis membuat kejaksaan menyatakan kasasi. Jaksa Agung Hendarman Supandji akan bertanya langsung pada jaksa yang menuntut Adelin terkait hal itu."Kalau ada pertimbangan yang tidak sesuai, tentu kita akan masukkan dalam kasasi. Kalau ada kesalahan dari pihak jaksa tentu kita akan eksaminasi," kata Hendarman di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2007).Meski demikian, Hendarman masih enggan berkomentar soal putusan hakim yang mengundang kontroversi itu. Alasannya, dia belum membaca putusan hakim."Pertimbangan hakim bebas, itu belum saya baca. Kalau sudah saya baca, baru saya komentar," kilahnya.Adelin yang diburu polisi hingga ke Hong Kong divonis bebas pada Senin 5 November kemarin. Putusan itu membebaskan dia dari tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, ganti rugi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 119 miliar dan US$ 2,9 juta, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. (fiq/sss)


Berita Terkait