631 Reklame Liar Ditertibkan Selama 2007
Selasa, 06 Nov 2007 17:15 WIB
Jakarta -
Selama 2007, Dinas Pendapatan DKI Jakarta telah menertibkan 631 reklame liar yang tidak membayar pajak. Berapa kerugiannya, pihak Dispenda belum menghitungnya."Kerugiannya belum kita hitung," kata Kepala Seksi Penindakan Dispenda DKI Jakarta Iwan Jumhana di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2007).Iwan menjelaskan, reklame liar tersebut ditertibkan di seluruh penjuru ibukota. Sesuai kewenangan, reklame yang berukuran 24 meter persegi ditertibkan oleh Dispenda. Sedangkan yang berukuran 6 sampai 24 meter persegi ditertibkan oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah dan di bawah 6 meter persegi ditertibkan oleh kecamatan.Sementara itu Kepala Dispenda Rahmat Achyar mengatakan, target pemasukan daerah dari reklame 2007 sebesar Rp 279,8 miliar. Namun target tersebut tersandung kendala, salah satunya diterapkannya kawasan kawasan bersih reklame seperti di Bundaran Senayan, Semanggi dan Bundaran HI."Potensi pajak reklame cenderung menurun," ujar Rahmat.
(ken/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
