Adelin Lis Terus Diawasi Kejagung

Adelin Lis Terus Diawasi Kejagung

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2007 17:05 WIB
Jakarta - Bebasnya terdakwa kasus pembalakan liar di Sumatera Utara, Adelin Lis, dari segala tuntutan hukum, tidak berarti bebas pula dari cekal. Untuk itu, kejaksaan terus mengawasi pria yang pernah diburu hingga ke Hong Kong ini."Sudah barang tentu Kejagung terus berupaya. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, supaya keberadaan seseorang bisa diketahui dengan jelas," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2007).Thomson menjelaskan, cekal bagi Adelin masih berlaku hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Itu sebabnya, kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan keimigrasian untuk mencegah Adelin ke luar negeri.Terkait vonis bebas yang diketok palu hakim Pengadilan Negeri Medan, Thomson membantah jika hal itu karena alat bukti yang kurang."Mengenai alat bukti, jaksa berkeyakinan sudah memenuhi unsur yang didakwakan," ujarnya.Selanjutnya, kata Thomson, kejaksaan segera melakukan upaya kasasi setelah menerima salinan putusan. Untuk itu, perlu didalami terlebih dulu alasan yuridis hakim."Kemudian alasan tersebut akan diberi argumen yuridis, bahwa yang dituntutkan terbukti," jelas Thomson.Dalam surat dakwaan, Adelin dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didakwa melanggar pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. (fiq/sss)


Berita Terkait